156 Bangunan Liar di Kawasan Royal Penjaringan Ditertibkan
Sebanyak 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal, RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9), ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, PT. KAI, PT. PLN dan PPSU Kecamatan Penjaringan.
T erindikasi menjadi tempat praktik prostitusi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan yang di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, lokasi tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi
.“Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” kata Arifin.
11 Bangunan Liar di Lahan Bantaran KBT DitertibkanDipastikan Arifin, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut.
Ditambahkan Arifin, pihaknya akan berkordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon,” tukasnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengungkapkan, pihaknya menargetkan pembongkaran rampung dalam satu dua hari ke depan. Hingga siang ini, sudah dilakukan pembongkaran terhadap sebanyak 156 bangunan liar.
"Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," tandasnya.